Jumat, 15 Agustus 2014

7 Buah yang Ada dalam Al-Quran




DALAM Al Qur’an hanya mencantumkan sekitar 7 buah dan selebihnya tidak disebutkan. 7 buah itu adalah Buah Khuldi, Buah Anggur, Buah Tin, Buah Zaitun, Buah Pisang, Buah Delima, dan Buah Kurma. Nah, sekarang kita bahas satu per satu mengenai buah tersebut.





1. Buah Khuldi 
Buah Khuldi adalah buah terlarang dari surga yang telah menyebabkan Bapak (Nabi Adam as.) kita dan Ibu (Siti Hawa) kita diturunkan dari surga akibat memakan buah ini. Seperti apa yang telah tertulis dalam Al Qur’an. Allah berfirman :

فَدَلَّىٰهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا ٱلشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ ٱلْجَنَّةِ ۖ وَنَادَىٰهُمَا رَبُّهُمَآ أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَن تِلْكُمَا
ٱلشَّجَرَةِ وَأَقُل لَّكُمَآ إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS. Al-A’raaf : 22)
فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ ٱلشَّيْطَٰنُ قَالَ يَٰٓـَٔادَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ ٱلْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَّا يَبْلَىٰ
“Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thaha : 120)
فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ ٱلْجَنَّةِ ۚ وَعَصَىٰٓ ءَادَمُ رَبَّهُۥ فَغَوَىٰ
“Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia.” (QS. Thaha : 121)
Kami tidak tahu persis buahnya seperti apa. Namun, ada belasan buah yang dianggap sebagai buah khuldi. Lima diantaranya adalah buah pohon fig/ara, anggur, tomat, apel dan gandum.
2. Buah Anggur
Anggur merupakan salah satu tanaman yang dikenal umat manusia sejak lama. Anggur sudah dikenal sejak masa Nabi Nuh as. Tanaman yang berbuah manis dan lezat itu tumbuh merambat ke atas, berlawanan arah dengan ujung kuncupnya, dan searah dengan penopang anggur. Buah yang rasanya lezat itu, disebutkan dalam Alquran sebanyak 14 kali. Salah satunya adalah pada QS. An-Nahl ayat 11 yang berbunyi :
يُنۢبِتُ لَكُم بِهِ ٱلزَّرْعَ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلنَّخِيلَ وَٱلْأَعْنَٰبَ وَمِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 11)
Buah anggur ini sangat baik untuk dimakan baik ketika masih segar ataupun sudah kering. Anggur merupakan buah yang mudah dicerna, dapat menggemukan, dan dapat menyuplai gizi yang yang cukup. Anggur hijau maupun merah memiliki khasiat yang sama, keduanya bisa dimanfaatkan untuk menjadi buah, makanan, minuman, maupun sebagai obat.
Sebagai obat, anggur memiliki kandungan gizi yang sangat tinggi. Tahlbah mengungkapkan, anggur diyakini bisa mengobati batuk, memurnikan darah, membersihkan usus, pencernaan, bahkan bermanfaat untuk orang-orang yang terkena penyakit lambung. Tak hanya itu, anggur juga bisa dimanfaatkan bagi siapa saja yang henda melakukan diet (mengatur pola makanan).
Jus anggur, menurutnya, bisa membantu penyembuhan dari penyakit hemaroid (wasir), gangguan pencernaan, batu ginjal dan gangguan kantong empedu. Untuk itu, para peneliti menganjurkan untuk meminum segelas jus anggur, sebelum sarapan dan sebelum makan malam.
Bahkan meminum segelas anggur sebelum tidur juga bisa membantu anda untuk tidur nyenyak tanpa insomnia yang mengganggu. Jus anggur juga baik untuk orang-orang yang keracunan, keletihan atau dalam masa penyembuhan atau terkena batu ginjal
 3. Buah Tin
Buah Tin tidak ada di daerah Hijaz maupun Madinah. Al Qur’an hanya menyebutkan sekali dan di satu tempat saja, yaitu dalam QS. At-Tiin ayat 1.
Buah Tin mengandung unsur gula yang sangat tinggi dan juga mengandung garam utama, seperti kalsium, fosfor, besi dan sejumlah vitamin, seperti vitamin A dan B. Selain itu, juga mengandung vitamin K yang masuk dalam proses pembekuan darah dan berfungsi menghentikan pendarahan.
 Manfaat dari buah tin adalah sebagai berikut :
- Untuk mengobati susah buang air besar
Seduhlah 3 sampai 4 butir buah tin kering dalam gelas yang berisi air dingin pada sore hari, lalu pada pagi harinya buah ini dimakan dan airnya diminum.

- Untuk mengobati penyakit usus atau lambung
Potong 6 sampai 7 buah tin kering, lalu tenggelamkan dalam minyak zaitun, dicampur beberapa potong jeruk nipis, lalu biarkan selama satu malam penuh dan potongan-potongan buah tin ini bisa dimakan beserta airnya pada pagi hari.
 - Untuk mengobati luka dan bisul
Balutkan buah tin yang kering yang telah dididihkan dengan susu untuk memecah buah tin yang kering ini agar terbuka bagian dalamnya secara keseluruhan. Didihkan selama beberapa menit dengan susu biasa. Setelah dingin, tutuplah luka dengan ramuan ini dan letakan bagian dalam buah tin ini tepat diatas luka, lalu ikat dengan kain dan perbarui pembalutan ini tiga sampai empat kali dalam sehari.
 - Untuk mengobati haid yang tidak teratur
Didihkan 25-30 daun tin dalam satu liter air, lalu minum. Ramuan ini untuk mengobati batuk juga gangguan haid, dan melancarkan haid. Ramuan ini berfungsi juga untuk obat kumur dan menyembuhkan peradangan pada gusi.
 - Seduhan buah tin kering
Ramuan ini dapat membantu emperlancar kencing dan ASI.
4. Buah Zaitun
Dalam QS. An-Nahl ayat 11, Allah berfirman :
يُنۢبِتُ لَكُم بِهِ ٱلزَّرْعَ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلنَّخِيلَ وَٱلْأَعْنَٰبَ وَمِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 11)
Manfaat buah zaitun tidak hanya terbatas pada asam linoleik. Misalnya, unsur klorin yang dikandungnya dapat meningkatkan fungsi liver lebih sempurna, sehingga dengan begitu memfasilitasi tubuh dalam mengeluarkan bahan buangan. Karena juga memberi sumbangan pada kerangka tubuh, buah zaitun dengan demikian membuat tubuh jadi kuat dan panjang usia. Unsur-unsur tersebut juga baik untuk serabut arteri otak.
Selain manfaat-manfaat yang sudah disebutkan itu, minyak zaitun adalah sumber penting bagi gizi manusia. Berbeda dengan mentega padat, minyak zaitun tidak meninggikan tingkat kolesterol di dalam darah; sebaliknya minyak ini tetap mengendalikannya. Karena itu, para dokter sangat menganjurkan pemakaian zaitun dalam hal masak-memasak. Sementara itu, apakah dalam keadaan panas atau dingin, minyak zaitun mengurangi jumlah asam pencernaan dan dengan demikian melindungi perut dari penyakit-penyakit radang usus dan sakit mag. Minyak zaitun juga membuat teraturnya gerakan kantong empedu.
Penelitian juga telah mengungkapkan bahwa minyak zaitun memiliki kemampuan tertentu untuk mencegah timbulnya penyakit urat darah koroner melalui pengurangan level LDL, sejenis kolesterol yang mengganggu kesehatan, sementara meninggikan tingkat kolesterol yang bermanfaat untuk kesehatan HDL di dalam darah.
Vitamin E, A, D, dan K dalam darah sangat penting untuk pertumbuhan tulang dan kadar mineral dalam tubuh anak-anak dan orang dewasa. Ia memperkuat tulang-belulang dengan cara menstabilkan kalsium. Minyak zaitun merupakan unsur vital dalam membangun organisme-organisme tubuh. Unsur-unsur antioksidan semacam ini dan asam-asam lemak seperti asam linoleik, yang sangat penting bagi manusia, memperbanyak hormon dan sintesis membran sel-sel biologis. Karena vitamin-vitamin ini memperbaharui sel, mereka juga digunakan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang terkait dengan usia seseorang dan perawatan kulit.
5. Buah Pisang
Buah Pisang adalah buah yang disebut dalam Al Qur’an sebagai salah satu buah-buahan surga. Seperti dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 29. Dalam surat tersebut Allah berfirman :
وَطَلْحٍ مَّنضُودٍ
“Dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya),” (QS. Al-Waqi’ah : 29)
Seperti semua karunia lainnya, buah pisang yang dinikmati para penghuni surga tentu akan jauh lebih sempurna dari pisang yang dapat dibayangkan kini tersedia di dunia. Betapapun, pisang-pisang yang tersedia di surga tidak pernah jadi busuk dan akan memiliki rasa dan wangi yang tidak mungkin kita bayangkan sekarang. Namun, di dunia ini pun Allah sudah menciptakan sejenis buah yang sangat mirip dengan yang ada di surga dan telah menyediakannya untuk kita.
Buah Pisang adalah buah yang sangat bergizi, terdiri atas air (75%), protein (1.3%) dan lemak (0.6%). Tiap buah pisang juga mengandung karbohidrat dan potassium dalam jumlah cukup. Di samping menolong menyembuhkan banyak penyakit, pisang sangat dianjurkan untuk penyembuhan demam, gangguan sistem kerja pencernaan, kejang-kejang, dan terkilir. Tingginya jumlah potassium yang dikandungnya (0.24%) memfasilitasi pembuangan ampas dari tubuh.
 6. Buah Delima
Dalam QS. Al-An’aam ayat 141, Allah berfirman :
وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’aam : 141)
Buah Delima adalah sejenis buah lain yang disebutkan di dalam Al-Qur`an, mengandung potassium yang besar volumenya, selain dari mineral-mineral lain seperti fosfor, kalsium, besi, dan sodium, dan vitaman-vitamin A, B1, B2, B3, dan C. Bereaksi bersama sodium, potassium mengatur ekuilibrium air tubuh dan menjaga detak jantung agar tetap normal. Dengan memelihara keseimbangan kadar potassium-sodium, buah ini juga menunjang kepekaan saraf dan otot agar berfungsi secara teratur, mencegah edema, dan mengurangi kadar gula yang beredar di dalam darah. Buah Delima menghilangkan rasa letih otot dan memungkinkannya bergerak dengan mudah, dan juga menguatkan jantung.
7. Buah Kurma
Buah Kurma, buah-buahan yang disebut dalam surah Maryam, pohonnya tumbuh di padang gersang bersuhu panas dan banyak manfaatnya. Allah mengindentifikasikan khasiat penyembuhan dari buah ini dengan menceritakan pada Maryam, yang sedang menghadapi persalinan, supaya makan daging buah kurma.
“Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: ‘Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum, dan bersenang hatilah….” (QS. Maryam : 24-26)
Allah mempunyai maksud tertentu dengan menyeru kita untuk memperhatikan buah kurma. Dengan meneliti isi kandungan buah ini akan membuat kita lebih paham tentang maksud Ilahi itu. Kurma, dengan kandungan 50% gula, sungguh sangat bergizi karena daging buahnya terdiri atas fruktosa dan glukosa yang keduanya berkalori tinggi, dan mudah serta cepat dicerna. Kandungan gulanya menenangkan saraf yang gelisah serta memberikan rasa aman pada kejiwaan. Sudah pasti tiap persalinan selalu mengeluarkan banyak darah, yang dengan sendirinya jumlah gula darah yang tertumpah karenanya cukup banyak. Karena gula yang lenyap itu harus diganti, keterlibatan kurma, seperti pada persalinan Maryam, nyata benar manfaatnya sebagai tambahan. Kurma juga mengurangi tekanan darah. Meskipun daging sangat besar manfaatnya, tapi tidaklah sebanding dengan lebih besarnya manfaat kurma segar dalam segala hal. Mengonsumsi terlalu banyak daging, yang tak terbantahkan mengandung banyak protein, tidaklah mustahil pada saat yang sama dapat mengakibatkan keracunan. Jadi, makanan-makanan ringan seperti sayur-sayuran, buah-buahan, yang tentu saja mudah dicerna, hendaknya lebih menjadi pilihan.
Di saat yang sama, kurma segar memberikan manfaat besar kepada otak. Buah Kurma, dengan kandungan 2.2% protein, juga berisi banyak jenis vitamin A, B1, dan B2. Protein-protein ini melindungi tubuh dari serangan penyakit dan infeksi, menunjang sel-sel tubuh memperbaharui diri, dan menyeimbangkan cairan-cairan tubuh. Vitamin A meningkatkan kemampuan pandangan mata dan kekuatan badan, juga kekuatan tulang dan gigi. Vitamin B1 memfasilitasi jaringan saraf berfungsi sehat sempurna, menunjang tubuh mengubah karbohidrat menjadi energi, mengatur selera makan dan pencernaan, serta memberdayakan metabolisme berasal dari protein dan lemak. Vitamin B2 memfasilitasi pembakaran protein-protein yang disebutkan tadi, karbohidrat, dan lemak yang diperlukan untuk penyedian energi dan pembaharuan sel.
Di samping itu, kurma juga mengandung banyak mineral yang esensial bagi tubuh (seperti potassium, sodium, kalsium, besi, mangan, dan tembaga). Bila potassium dan sodium bekerja bersamaan, mereka bertindak selaku pengatur ritme detak jantung. Dengan menfasillitasi pengalihan oksigen ke otak, potassium dapat memberdayakan pikiran jernih. Lebih jauh lagi, ia menyediakan kandungan alkali secukupnya pda cairan tubuh, merangsang ginjal mengeluarkan sampah-sampah racun metabolis, membantu menurunkan tekanan darah tinggi, dan menunjang pembentukan kulit sehat.


Sabtu, 14 Juni 2014

Syarat dan Rukun Puasa

Syarat Wajib Puasa[1]
Syarat wajibnya puasa yaitu: (1) islam, (2) berakal, (3) sudah baligh[2], dan (4) mengetahui akan wajibnya puasa.[3]
Syarat Wajibnya Penunaian Puasa[4]
Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
(1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit.
(2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.
(3) Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits tersebut adalah,
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[5] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya.[6]
Syarat Sahnya Puasa
Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:[7]
(1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
(2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[8]
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[9]. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[10]
Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.”[11]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[12]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.”[13]
Wajib Berniat Sebelum Fajar[14]
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[15]
Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.[16]
Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”[18] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[19]
Niat ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka’at dalam shalat.[20]
Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi, tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat semacam ini tidak dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya.[21] Niat itu pun harus dikhususkan (dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk puasa lainnya.[22]
Rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[23]. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.
Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam[24]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.[25]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

[1] Disebut dengan syarat wujub shoum. [2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua’ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008).
Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916)
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916.
[4] Disebut dengan syarat wujubul adaa’ shoum.
[5] HR. Muslim no. 335.
[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.
[8] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob.
[9] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan “nawaitu shouma ghodin …”. Jika seseorang  makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya.
[10] Rowdhotuth Tholibin, 1/268.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/620.
[12] Majmu’ Al Fatawa, 18/262.
[13] Idem.
[14] Yang dimaksudkan adalah masuk waktu shubuh.
[15] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa’i no. 2333.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu’ adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat” (Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 323).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).
[16] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9919.
[17] HR. Muslim no. 1154.
[18] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.
[19] Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, 6/32.
[20] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922.
[21] Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[22] Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9918.
[23] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9915.
[24] HR. Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
[25] HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth